Friday, March 13, 2015

Menanam mangrove di kawasan tambak udang, meningkatkan produktifitas dan lebih ramah lingkungan

Kawasan tambak udang dapat dikatakan sebagai satu kesatuan kawasan jika berada pada daerah aliran sungai yang sama.  Pengelolaan tambak dalam satu kawasan seperti ini membutuhkan kerjasama antar sesama pengelola atau pemilik tambak, karena akan saling dipengaruhi oleh aliran air sungai yang sama, baik air yang masuk ke tambak maupun yang keluar.  Hal ini sudah disadari oleh petambak sejak dulu, tetapi pengembangan tambak dengan cara ekstensifikasi (perluasan) dan intensifikasi, tidak cukup menopang daya dukung lingkungan (carrying capacity) agar tambak tetap berproduksi optimal.
Dampak turunnya daya dukung lingkungan akibat pengembangan tambak sangat terasa sejak tahun 1999 dimana terjadi konversi hutan mangrove dan input teknologi intensif dalam pengelolaan tambak.  Hanya beberapa tahun selanjutnya, penyakit udang merajalela dan mengakibatkan kegagalan panen yang beruntun.  Tambak udang intensif tidak ekonomis lagi. Bahkan dampak kemunculan penyakit seperti white spot masuk ke tambak-tambak tradisional.  Produksi udang nasional anjlok.
Penurunan daya dukung lingkungan menjadi perhatian semua pihak.  Tambak intensif kembali ke tambak tradisional.  Tetapi daya dukung  dan kerusakan lingkungan masih sulit dikembalikan agar tambak bisa kembali berproduksi baik.  Kemudian muncul beberapa tawaran sistem pertambakan seperti tambak orgaik,  tambak ramah lingkungan an tambak tradisional murni.  Pemerintah Indonesia juga kemudian mengeluarkan peraturan untuk menerapkan cara budidaya ikan yang baik (CBIB).  Secara global muncul juga standar pengelolaan tambak udang yang harus menerapkan aspek lingkungan dengan mekanisme sertifikasi.  Prinsipnya adalah tambak harus dikelola secara berkelanjutan.
Suatu lahan tambak akan berproduksi secara berkelanjutan jika berada pada kondisi lingkungan sehat yang dapat menopang proses pemeliharaan dalam tambak.  Kemudian dalam lahan tambak sendiri juga harus dilakukan proses untuk menjaga agar kondisinya tetap baik.  Penanaman mangrove di kawasan tambak adalah salah satu aktivitas dan proses penting untuk menjaga daya dukung lingkungan dalam kawasan pertambakan.  Dengan padat penebaran udang yang rendah (tambak tradisional) serta adanya tanaman mangrove di petakan tambak, pematang, saluran air dan pantai (green belt), dapat mengembalikan fungsi lahan tambak yang memproduksi udang secara optimal.  Kajian keberadaan mangrove dan tambak dapat dilihat sebagai berikut: 
  1. Mangrove sebagai green belt, sehingga tambak harus berada pada lokasi minimal 130 kali selisih pasang tertinggi dan surut terendah diukur dari garis pantai surut terendah.  Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pengganti UU No. 19 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999  Tentang Kehutanan
  2. Ratifikasi Konvensi Ramsar tentang Lahan Basah (Wetlands) melalui Keppres dan dialog akuakultur bahwa membatasi agar tambak yang dibuka sebelum tahun 1999, melakukan penanaman mangrove minimal 50% dari lahan kawasan tambak yang ada.  Sedangkan yang dibuka setelah 1999 harus dapat membuktikan tambak tersebut tidak merusak hutan mangrove.
  3. Adanya areal sempadan pantai, sesuai dengan UU no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang; dan UU No.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau.  Beberapa peraturan menetapkan lebarnya adalah minimal 100 m dari garis pantai surut terendah yang dapat menjadi lokasi penanaman mangrove.
  4. Memenuhi kriteria Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), yaitu pedoman dan tata cara budidaya, termasuk cara panen yang baik, untuk memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan budidaya dari Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) No.19 tahun 2010 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Nomor Kep. 02/Men/2007.
Adanya kajian tersebut menguatkan keberadaan dan pengelolaan tambak dengan penghijauan serta mangrove yang terjaga, merupakan usaha sangat baik yang dapat dilakukan dengan kondisi sumberdaya dan sosial di Indonesia. Serta dapat menjadi win win solution dan jalan tengah untuk keberlanjutan sumberdaya, produksi bagus dan lingkungan terjaga.
Selain sebagai suatu ekosistem penting di wilayah pesisir, mangrove juga memiliki fungsi penting lainnya di wilayah tambak.  Mangrove memiliki beberapa fungsi secara ekologis, ekonomi dan sosial.  Penanaman mangrove di kawasan tambak udang dapat meningkatkan produksi udang serta pengelolaan lingkungan yang lebih ramah lingkungan.
Fungsi Ekologis
  • Menjadi filter terhadap buangan unsur atau senyawa nitrogen (N) dan phosfat (P) yang dapat mengganggu kesehatan dan pertumbuhan udang.  Meskipun buangan N dan P pada tambak udang tradisional sangat kecil, tetapi dengan adanya mangrove di tambak akan mempercepat netralisir bahan beracun tersebut.  Air buangan dari tambak ke laut juga tidak akan mencemari perairan.
  • Mangrove dapat menangkap partikel halus lumpur sehingga menjaga air tetap bersih serta  juga membantu membentuk adanya struktur tanah baru pada sistem perakarannya.
  • Sebagai penyedia makanan alami untuk udang yang dipelihara.
  • Akar mangrove sebagai tempat berlindungnya udang dari predator.
  • Tempat bernaung udang dari terik matahari (shelter).
  • Pertahanan kestabilan pematang tambak serta mengatasi kebocoran pematang atau saluran. 
Fungsi Ekonomi
  • Keberlanjutan usaha budidaya tambak udang dalam jangka panjang karena daya dukung lingkungan yang tetap terjaga.
  • Kawasan tambak lebih tahan terhadap serangan penyakit, karena kemampuan mangrove dalam menyerap limbah dan menghasilkan zat anti-bakteri.
  • Dengan sistem silvofishery, petambak dapat memperoleh hasil tambahan seperti kepiting, ikan, udang laut, baik dalam tambak, di saluran air dan pantai.
  • Sumber kayu dari hasil pemangkasan atau penjarangan mangrove, dapat dimanfaatkan sebagai kayu bakar, bangunan, arang, dan lain-lain.
  • Beberapa jenis mangrove dapat dimanfaatkan untuk olahan makanan dari buah mangrove, pewarna alami dan obat tradisonal, pakan ternak, dan lain-
Fungsi sosial
  • Pembatas alami pada pematang sehingga tidak ada konflik sesama petambak yang bertetangga.
  • Meningkatkan kerjasama sesama petambak secara berkelompok dalam pengelolaan kawasan mangrove.
  • Menciptakan kenyamanan di kawasan tambak.
Jika dibandingkan dengan pengelolaan tambak dekade sebelumnya, maka keberadaan mangrove di kawasan tambak termasuk green belt, merupakan model tambak yang lebih ramah lingkungan dengan produksi lebih optimal pula.  Meskipun mungkin bukan hal terbaik yang dilakukan, tetapi melakukan hal yang lebih baik adalah pilihan yang bijaksana.  Sekarang ini WWF Indonesia sedang menyusun protokol ‘Penanaman Mangrove di Kawasan Tambak Udang Tradisional” sebagai salah satu seri lanjutan BMP Budidaya Tambak Udang Tradisional yang sudah terbit.


Muhammad Yusuf

No comments:

Post a Comment