Kawasan
tambak udang dapat dikatakan sebagai satu kesatuan kawasan jika berada pada
daerah aliran sungai yang sama.
Pengelolaan tambak dalam satu kawasan seperti ini membutuhkan kerjasama
antar sesama pengelola atau pemilik tambak, karena akan saling dipengaruhi oleh
aliran air sungai yang sama, baik air yang masuk ke tambak maupun yang keluar. Hal ini sudah disadari oleh petambak sejak
dulu, tetapi pengembangan tambak dengan cara ekstensifikasi (perluasan) dan
intensifikasi, tidak cukup menopang daya dukung lingkungan (carrying capacity) agar tambak tetap
berproduksi optimal.
Dampak
turunnya daya dukung lingkungan akibat pengembangan tambak sangat terasa sejak
tahun 1999 dimana terjadi konversi hutan mangrove dan input teknologi intensif
dalam pengelolaan tambak. Hanya beberapa
tahun selanjutnya, penyakit udang merajalela dan mengakibatkan kegagalan panen
yang beruntun. Tambak udang intensif
tidak ekonomis lagi. Bahkan dampak kemunculan penyakit seperti white spot masuk
ke tambak-tambak tradisional. Produksi
udang nasional anjlok.
Penurunan
daya dukung lingkungan menjadi perhatian semua pihak. Tambak intensif kembali ke tambak
tradisional. Tetapi daya dukung dan kerusakan lingkungan masih sulit
dikembalikan agar tambak bisa kembali berproduksi baik. Kemudian muncul beberapa tawaran sistem
pertambakan seperti tambak orgaik, tambak ramah lingkungan an tambak tradisional
murni. Pemerintah Indonesia juga kemudian
mengeluarkan peraturan untuk menerapkan cara budidaya ikan yang baik
(CBIB). Secara global muncul juga
standar pengelolaan tambak udang yang harus menerapkan aspek lingkungan dengan
mekanisme sertifikasi. Prinsipnya adalah
tambak harus dikelola secara berkelanjutan.
Suatu
lahan tambak akan berproduksi secara berkelanjutan jika berada pada kondisi
lingkungan sehat yang dapat menopang proses pemeliharaan dalam tambak. Kemudian dalam lahan tambak sendiri juga
harus dilakukan proses untuk menjaga agar kondisinya tetap baik. Penanaman mangrove di kawasan tambak adalah
salah satu aktivitas dan proses penting untuk menjaga daya dukung lingkungan
dalam kawasan pertambakan. Dengan padat
penebaran udang yang rendah (tambak tradisional) serta adanya tanaman mangrove
di petakan tambak, pematang, saluran air dan pantai (green belt), dapat mengembalikan fungsi lahan tambak yang
memproduksi udang secara optimal. Kajian
keberadaan mangrove dan tambak dapat dilihat sebagai berikut:
- Mangrove sebagai green belt, sehingga tambak harus berada pada lokasi minimal 130 kali selisih pasang tertinggi dan surut terendah diukur dari garis pantai surut terendah. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pengganti UU No. 19 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
- Ratifikasi Konvensi Ramsar tentang Lahan Basah (Wetlands) melalui Keppres dan dialog akuakultur bahwa membatasi agar tambak yang dibuka sebelum tahun 1999, melakukan penanaman mangrove minimal 50% dari lahan kawasan tambak yang ada. Sedangkan yang dibuka setelah 1999 harus dapat membuktikan tambak tersebut tidak merusak hutan mangrove.
- Adanya areal sempadan pantai, sesuai dengan UU no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang; dan UU No.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau. Beberapa peraturan menetapkan lebarnya adalah minimal 100 m dari garis pantai surut terendah yang dapat menjadi lokasi penanaman mangrove.
- Memenuhi kriteria Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), yaitu pedoman dan tata cara budidaya, termasuk cara panen yang baik, untuk memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan budidaya dari Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) No.19 tahun 2010 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Nomor Kep. 02/Men/2007.
Selain
sebagai suatu ekosistem penting di wilayah pesisir, mangrove juga memiliki
fungsi penting lainnya di wilayah tambak.
Mangrove memiliki beberapa fungsi secara ekologis, ekonomi dan
sosial. Penanaman mangrove di kawasan tambak
udang dapat meningkatkan produksi udang serta pengelolaan lingkungan yang lebih
ramah lingkungan.
Fungsi Ekologis
- Menjadi filter terhadap buangan unsur atau senyawa nitrogen (N) dan phosfat (P) yang dapat mengganggu kesehatan dan pertumbuhan udang. Meskipun buangan N dan P pada tambak udang tradisional sangat kecil, tetapi dengan adanya mangrove di tambak akan mempercepat netralisir bahan beracun tersebut. Air buangan dari tambak ke laut juga tidak akan mencemari perairan.
- Mangrove dapat menangkap partikel halus lumpur sehingga menjaga air tetap bersih serta juga membantu membentuk adanya struktur tanah baru pada sistem perakarannya.
- Sebagai penyedia makanan alami untuk udang yang dipelihara.
- Akar mangrove sebagai tempat berlindungnya udang dari predator.
- Tempat bernaung udang dari terik matahari (shelter).
- Pertahanan kestabilan pematang tambak serta mengatasi kebocoran pematang atau saluran.
Fungsi Ekonomi
- Keberlanjutan usaha budidaya tambak udang dalam jangka panjang karena daya dukung lingkungan yang tetap terjaga.
- Kawasan tambak lebih tahan terhadap serangan penyakit, karena kemampuan mangrove dalam menyerap limbah dan menghasilkan zat anti-bakteri.
- Dengan sistem silvofishery, petambak dapat memperoleh hasil tambahan seperti kepiting, ikan, udang laut, baik dalam tambak, di saluran air dan pantai.
- Sumber kayu dari hasil pemangkasan atau penjarangan mangrove, dapat dimanfaatkan sebagai kayu bakar, bangunan, arang, dan lain-lain.
- Beberapa jenis mangrove dapat dimanfaatkan untuk olahan makanan dari buah mangrove, pewarna alami dan obat tradisonal, pakan ternak, dan lain-
- Pembatas alami pada pematang sehingga tidak ada konflik sesama petambak yang bertetangga.
- Meningkatkan kerjasama sesama petambak secara berkelompok dalam pengelolaan kawasan mangrove.
- Menciptakan kenyamanan di kawasan tambak.
Muhammad
Yusuf
No comments:
Post a Comment